iniriau.com, DUMAI - Empat orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diringkus Satuan Polairud Polres Dumai Sabtu (12/8) dini hari pukul 03.00 WIB. Mereka adalah SS (33), AM (36), BS (41) dan DV (58).
Menurut Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Polairud Polres AKP Yudha Efiar penangkapan pelaku TPPO tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana diduga ada pemberangkatan ataupun pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yakni melalui jalur yang tidak sah di kawasan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan.
"Kemudian tim bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka SS, AM, BS dan DV saat sedang melintasi Jalan Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritib, Kecamatan Sungai Sembilan," Kasat Polairud Polres AKP Yudha Efiar.
Mereka dibekuk saat sedang membawa 25 PMI yang baru saja kembali dari negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah. Mereka menggunakan satu unit mobil dengan nomor polisi BK 1590 WJ warna silver, satu unit mobil dengan nomor polisi BM 1280 MT, satu unit mobil dengan nomor polisi BM 1797 DH dan satu unit mobil dengan nomor polisi (Nopol) BM 1994 JJ.
" Sat Polairud Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang diduga menjali alat komunikasi pelaku dan uang tunai sejumlah Rp3,2 juta dari para pelaku," jelasnya.
Saat ini keempat tersangka bersama seluruh korban dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Dumai. Mereka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.**