iniriau.com, KAMPAR - Polres Kampar meringkus dua pelaku pencurian kabel PLN di jalan Desa Muara Bio Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Minggu (20/8/2023). Dua pelaku inisial HE (38) dan WA (31) merupakan warga Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu ditangkap Satreskrim Polres Kampar.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Aries Gusnadi, aksi dua pelaku sudah meresahkan. Mereka awalnya ditangkap warga lalu diserahkan pada pihak kepolisian.
"Aksi mereka sudah meresahkan masyarakat, karena kabel PLN sudah sering hilang," jelas AKP Aries Gusnadi, Rabu (23/8/2023).
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan Ahad 20 Agustus 2023 lalu. Kejadian diketahui Jumat 31 Agustus 2023 yang terjadi di jalan Desa Muara Bio Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Awalnya, Gogor Pasuko (pelapor) mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian kabel PLN di Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Pelapor langsung mendatangi tempat tersebut dan mendapati kabel PLN banyak yang hilang.
Dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu, senter warna oren, empat tali tambang, dua gergaji besi, 15 meter kabel PLN, dua meter karet penggulung kabel tembaga dan rekaman video berdurasi empat menit 10 detik.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3,4, dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 64 KUHP dan kini keduanya bersama barang bukti di amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Kampar ini.**