iniriau.com,INHIL - Pelaku pembunuhan berencana pada K (30) di Kelurahan Khairiah Mandah, Kecamatan Mandah, Inhil 25 Juli 2023 lalu, akhirnya berhasil diringkus Polres Inhil. Pelaku inisial J (15) ditangkap setelah kabur ke Kalimantan Barat.
Kapolsek Mandah AKP Ronny Reduansyah bersama jajarannya mendatangi TKP. Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia beberapa hari yang lalu dan sudah membusuk. Pembunuhan ini terjadi di Kelurahan Khairiah Mandah, Kecamatan Mandah 25 Juli lalu.
Awalnya tetangga korban mencium adanya bau busuk dan melihat banyak lalat berterbangan di depan jendela rumah milik korban. Tetangga itu mulai curiga dan langsung meminta bantuan warga juga memberitahukan kepada RT untuk menghubungi Polsek Mandah.
"Korban ditemukan di kamar. Menurut warga, korban K tinggal sendiri dirumah tersebut. Selanjutnya dipanggil petugas Puskesmas Mandah untuk melakukan Visum," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Rabu (23/8).
Pihak keluarga mulanya tidak bersedia dilakukan otopsi dan selanjutnya dimakamkan oleh pihak keluarga. Namun saat olah TKP dan penanganan terhadap korban, pihak kami melihat ada kejanggalan pada mayat korban, sehingga disarankan kepada keluarga korban untuk membuat laporan penemuan mayat.
"Dengan demikian kami bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan penemuan mayat ini, kuat dugaan korban dibunuh disertai dengan pencurian karena beberapa barang-barang berharga milik korban juga tidak ditemukan.
"Pelaku mengarah kepada teman dekat korban yaitu J yang secara bersamaan menghilang dari Kecamatan Mandah. Dan dari hasil penyelidikan J berada di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat," papar AKP Anggi.
Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berkordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Melawi untuk melakukan penangkapan terhadap J.
"Pelaku diamankan di sebuah Cafe Melati di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (16/8/2023). Dari interogasi, pelaku mengaku ingin menguasai barang milik pelaku dan berencana membunuh korban dengan menggunakan parang yang diayunkan ke leher korban pada saat korban sedang tertidur," terangnya.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku 22 Juli 2023. Usai membunuh pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone dan kalung emas milik korban, dan melarikan diri ke Kalimantan Barat untuk menemui teman yang dikenal pelaku melalui akun media sosial.
"Pelaku di bawa ke polres Inhil guna proses penyidikan. Ia dikenai pasal 340 KUHPidana atas tindakan pembunuhan berencana," pungkasnya.*