Setahun Kelola Parkir, Komisi I Minta PT Yabisa Dievaluasi

Setahun Kelola Parkir, Komisi I Minta PT Yabisa Dievaluasi
(Foto:istimewah)

Iniriau.com, Pekanbaru - Setahun pasca dikelola oleh PT Yabisa Sukses Mandiri, kondisi perparkiran di Pekanbaru justru makin dikeluhkan warga. Komisi I DPRD Pekanbaru meminta agar Dinas Perhubungan Pekanbaru melakukan evaluasi, karena ada banyak hal yang tidak sesuai  dengan perjanjian kontrak kerjasama.

Sebelumnya, salah seorang warga bernama Muhammad Ikhsan menggugat sistem perparkiran di tepi jalan umum Kota Pekanbaru. Hal tersebut dipicu, akibat adanya kenaikan tarif parkir yang dituangkan melalui Perwako nomor 41 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Walikota Firdaus pada tanggal 9 Mei 2022 lalu.

Seharusnya berdasarkan Perwako, kenaikan tarif parkir disesuaikan dengan zonasi wilayah. Namun kenyataannya, tarif parkir naik secara merata pada semua tempat di Kota Pekanbaru.

Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menyebutkan, sistem perparkiran di Pekanbaru semakin banyak dikeluhkan bahkan sudah ada warga yang menggugatnya ke pengadilan.

"Adanya gugatan yang disampaikan warga terhadap sistim perparkiran, dinilai sah-sah saja. Semoga ini bisa menjadi masukan bagi Pemko Pekanbaru ke depan," Ungkap Isa kepada Iniriau.com, Senin (04/09).

Isa menegaskan, Dinas Perhubungan Pekanbaru diminta untuk melakukan evaluasi kepada PT Yabisa Sukses Mandiri sebagai pengelola parkir. Pasalnya, ada banyak catatan dari DPRD Pekanbaru terhadap kinerja pengelola parkir.

"Saat ini kami sedang menggesa Perda Pajak dan Retribusi, karena hal ini berkaitan dengan Perwako Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir. Kita juga kecewa, karena sebelumnya tidak dilibatkan dalam penerbitan Perwako 41 tahun 2022. Bahkan kita memiliki catatan, bahwa pengelolaan parkir yang seharusnya dilakukan secara digital dengan sistim non tunai namun tidak pernah terealisasi. Jadi kita minta, Dinas Perhubungan Pekanbaru segera melakukan evaluasi jika PT Yabisa tidak bisa bekerja secara profesional," Sebut Isa.

Isa menambahkan, Perda Pajak dan Retribusi harus disahkan DPRD Pekanbaru jelang akhir tahun 2023 ini. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Omnibus Law bahwa Perda Pajak dan Retribusi harus diterapkan per 1 Januari 2024 nanti.

Perlu diketahui, tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan pada 31 Agustus 2022 lalu. Sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan, tarifnya masih tetap Rp 10.000 untuk sekali parkir. **

Berita Lainnya

Index