Satpol PP Pekanbaru Koordinasi ke Bawaslu Tertibkan ATK Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Pekanbaru Koordinasi ke Bawaslu Tertibkan ATK Tak Sesuai Aturan
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Menjelang Pemilu 2024, banyak caleg di Pekanbaru menempel spanduk kampanye di pohon. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penertiban spanduk caleg yang dipasang di pohon. 

"Kami sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga untuk bersama-sama mengingatkan partai politik yang ada di Pekanbaru yang nantinya akan diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatifnya untuk bisa mematuhi ketentuan yang sudah ada," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (26/10/2023). 
 

Ia menuturkan, untuk penyelenggaraan reklame yang ada di Pekanbaru ini sudah diatur dalam Perwako, jadi tinggal mengikuti perwako yang sudah ada. Apalagi saat ini banyak ditemui alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dipasang atau dipakukan di pohon yang ada di sejumlah ruas jalan.
 

"Jika kami temukan dipasang dan tidak ada izinnya, mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi," tegasnya. 
 

Pihaknya selalu mengingatkan baik itu melalui tindakan yang dilakukan maupun sosialisasi di media sosial Satpol PP Pekanbaru. Dan juga imbauan diberbagai media cetak maupun online.
 

"Kami harapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini," tutupnya.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index