Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru Tertibkan APK Caleg Salahi Aturan

Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru Tertibkan APK Caleg Salahi Aturan
Penertiban APK caleg yang salahi aturan di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan terus dilakukan Satpol PP Pekanbaru. Penertiban dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  dan dan Dinas Perhubungan Kota setempat, Senin (6/11/2023) siang.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian penertiban ini merujuk pada PKPU yang mana menetapkan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah penetapan DCT. Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu Pekanbaru melakukan penertiban terhadap baliho yang menyalahi aturan Bawaslu atau KPU dan menyalahi peraturan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Penertiban ini kita laksanakan  hingga 27 November 2023. Kita juga membawa sarana dan prasarana berupa crane dari Dinas Perhubungan untuk mencopot billboard yang berukuran besar," katanya,Senin (6/11/2023).

APK yang ditertibkan yaitu yang menyalahi aturan. Seperti yang berada dalam kawasan hijau, badan dan median jalan, fasilitas pendidikan dan kesehatan.

"Semua akan ditertibkan. Jikapun billboard itu kan sudah bayar, itu diluar tanggung jawab kita, yang jelas peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan penyebaran iklan reklame harus dipenuhi oleh setiap caleg atau parpol," ucapnya.

Sementara Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat menyebutkan alat peraga yang ditertibkan adalah alat yang memuat unsur dan materi kampanye seperti visi misi, program peserta pemilu, dan citra diri. Kemudian yang mengandung kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku.

"Kita sudah menetapkan masa kampanye bertepatan pada 28 November, jadi bagi APK dan APS yang masih tersebar sebelum tanggal itu akan kita tertibkan," ungkapnya.

Tak hanya di sepanjang jalan protokol di Pekanbaru, penertiban juga akan dilaksanakan  dengan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan penertiban di lingkungan masyarakat.**
 


 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index