iniriau.com, PEKANBARU - 12 Kabupaten Kota di Riau sudah menyerahkan rekomendasi bupati/walikota terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 pada Pemprov Riau. Selanjutnya rekomendasi itu akan ditetapkan oleh Gubernur Riau.
"Semua kabupaten kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Rabu (29/11/2023).
Menurut Imron, dari 12 kabupaten kota di Riau, Kota Dumai yang paling tinggi upah minimumnya sebesar Rp3.867.295 atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.016 atau 3,89 persen. Kemudian Bengkalis Rp3.693.540, Siak Rp3.465.940, Kuansing Rp3.467.414 dan Indragiri Hulu Rp3.477.188.
Pekanbaru besaran UMK yang direkomendasikan Rp3.451.584 Kampar Rp3.412.764, Pelalawan Rp3.395.359, dan Rokan Hilir Rp3.332.223. Sedangkan Rokan Hulu Rp3.360.920, Indragiri Hilir Rp3.337.769 dan yang paling rendah Kepulauan Meranti Rp3.294.625.
Imron mengatakan, jika UMK yang direkomendasikan bupati/walikota telah sesuai formula dan hasil kesepakatan dewan pengupahan.
"Saat ini usulan UMK 2024 di Provinsi Riau sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, sekarang surat keputusan penetapan Gubernur tinggal diteken," tutupnya.**