iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 36 ruas jalan di Pekanbaru alih status pengelolaannya ke Pemerintah Provinsi Riau. Puluhan ruas jalan yang beralih status pengelolaan tersebut tersebar di beberapa kecamatan di ibu kota provinsi itu.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Arief Setyawan. Menurutnya hal ini untuk percepatan pembangunan infrastruktur.
"Memang ada penanganan (alih status) yang kita lakukan. Ini upaya kita membantu percepatan perbaikan di bidang infrastruktur," kata Arief, Jumat (5/1/24).
Alih status jalan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 764/X/2023. Peralihan pengelolaan dari semua ruas jalan yang dialihkan itu jika ditotalkan sepanjang 161 km. Diharapkan, belum optimalnya penanganan infrastruktur jalan di Pekanbaru semakin baik.
"Ada 161 km jalan di tahun 2024," ungkap Arief.
Ada pun sebanyak 36 ruas jalan yang statusnya diambil alih provinsi tersebut yakni, Jalan Arifin Ahmad, dan Yos Sudarso. Kemudian SM Amin, Tuanku Tambusai, Akses Siak IV, Jend. Soedirman, Soekarno-Hatta, HR Subrantas, Simpang Pramuka - PT SIR.
Selanjutnya Jalan Sisingamangaraja, Sultan Syarif Kasim, Moh Dahlan, Diponegoro, Pattimura, dan Gadjah Mada. Jalan Cut Nyak Dhien, Jend A Yani, M Yamin, Ir H Juanda, Adi Sucipto, Kartama, Teropong, Cipta Karya Ujung, Cipta Karya, Imam Bonjol.
Jalan Naga Sakti - Melati, Riau, Riau Ujung, Datuk Setia Maharaja, Pesantren, Simpang Pesantren - Simpang Kayu Ara, Simpang Beringin - Meredan, Simpang Air Hitam - Sungai Sibam, Hang Tuah, H mam Munandar, Simpang Hang Tuah - Simpang Pesantren.**