Iniriau.com, Pekanbaru - Wakil ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda(Peraturan Daerah) dan Produk Hukum Daerah Kota Pekanbaru di RW 11 RT 01 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (20/1/24). Kegiatan tersebut disambut ratusan warga dengan antusias serta dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara dan para pelaku UMKM setempat.

Tengku Azwendi Fajri menjelaskan, kegiatan Penyebarluasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru kepada masyarakat bukan hanya berbicara tentang peningkatan Pwndapatan Asli Daerah (PAD) semata, namun juga sebagai ajang untuk memperkenalkan sejumlah Peraturan Daerah atau Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Memang ada keluhkan yang disampaikan kepada kita, terutama tentang Retribusi parkir di zona III(Wilayah Perumahan atau perkampungan). Karena kegiatan parkir di zona III ini sudah menganggu aktivitas para pelaku UMKM. Maka dari itu, persoalan dan masukan terkait parkir di zona III ini perlu diperhatikan oleh pihak pemerintah kota Pekanbaru," ungkap Azwendi.

Selain itu, Azwendi juga menyinggung terkait wacana pemerintah pusat yang akan menaikkan jumlah pajak hiburan dari 30 persen menjadi 45 persen. Sedangkan untuk pajak hotel dan restoran, jumlahnya masih tetap sama yakni 10 persen.

Azwendi berharap, dengan Penyebarluasan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka masyarakat bisa memahami aturan tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru. **