Kesal Dianggap Gila dan Tak Berguna, Pria di Pekanbaru Bakar Musala

Kesal Dianggap Gila dan Tak Berguna, Pria di Pekanbaru Bakar Musala
Aksi pelaku membakar musala di Kecamatan Senapelan terekam CCTV (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Senapelan meringkus pemuda berinisial TR. Pria berumur 36 tahun itu ditangkap karena nekat membakar musala Maudilhul Iksan yang berada di Jalan Riau, Gang Haji Guru, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Menurut Kapolsek Senapelan, Kolmpol Noak P Aritonang mengatakan, upaya pembakaran Mushalla tersebut terjadi pada Minggu (28/04/2024) dini hari lalu, sekitar pukul 01.00 Wib. TR membakar Musala hanya gara-gara sakit hati lantaran dianggap sebagai orang tak berguna di lingkungan warga.

"Akibat aksinya TR terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Senapelan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Senapelan, Jumat (3/5/2024).

Kompol Noak menjelaskan, aksi pembakaran tersebut diketahui pertama kali saat saksi bernama Mulyasman datang ke Mushalla untuk menjalan ibadah sholat subuh. Namun ia  melihat kaca jendela depan musala pecah, lalu saksi masuk ke dalam musala dan melihat gorden warna putih terbakar.

Melihat hal itu, saksi langsung menghubungi ketua RT setempat lalu melaporkan hal tesebut ke Mapolsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut.

“Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di sekitar Mushalla,” kata Kapolsek.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelakulah yang melakukan upaya pembakaran tersebut. Tim langsung memburu pelaku dan dalam waktu 2×24 jam tepatnya Rabu (01/05/2024) malam kemaren sekitar pukul 10.00 Wib pelaku berhasil diamankan.

"Dari interogasi pelaku nekat melakukan pembakaran lantaran sakit hati dengan warga sekitar yang menganggapnya sebagai orang gila dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak berguna," ungkap Kompol Noak.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku yang merupakan residivis ini kita jerat dengan pasal 187 atau Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kompol Noak.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index