Kantongi 3,69 Gram Sabu, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Ojoloyo Polres Kampar

Kantongi 3,69 Gram Sabu, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Ojoloyo Polres Kampar
AM pria paruh baya di Kuok ditangkap karena kepemilikan Sabu (foto: istimewa)

Iniriau.com, KAMPAR - Pria berinisial AM (49) Warga Dusun Koto Semiri, Desa Kuok diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo).  Pria paruh baya itu terbukti mengantongi dua paket narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram, Senin (20/5/2024) sekitar pukul 14.30 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada Selasa (4/6/2024) menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri, Desa Kuok, Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

"Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening," jelasnya.

Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada seorang peria yang baru saja selesai melakukan transaksi narkoba, "mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak cepat serta segera melacak keberadaan pelaku.

Selanjutnya diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri, Desa Kuok Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

"Pelaku langsung kita tangkap dan dilakukan penggeledahan yang didamping perangkat desa setempat," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 (Dua) paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 3.69 gram, kemudian 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna hitam, selanjutnya 1 (Satu) Ball plastik klip, 1 (Satu) Buah Alat hisap atau bong, 1 (Satu) Buah kaca pirek, 1 (Satu) buah mancis gas.

"Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang Ia dapatkan dari KK (DPO) di Daerah Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," tambah AKP Aprinaldi

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index