Asyik Duduk di Warung, Dua Pelaku Sabu Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

Asyik Duduk di Warung, Dua Pelaku Sabu Diringkus  Polsek Kampar Kiri Hilir
Dua pelaku sabu diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Dua pemuda pelaku narkoba berinisial FA (19) dan AZ (29) ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir terkait narkotika. Mereka ditangkap saat sedang asyik duduk di warung kopi di Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 04.00 Wib.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri mengatakan pelaku FA merupakan warga Kelurahan Sungai Pagar. Sedangkan  AZ adalah warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

"Benar, kedua pelaku kita tangkap atas kasus narkoba dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas  Iptu Irwan Fikri.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini, pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku FA sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Pagar.

"Setelah itu pada Rabu (5/6/2024) sekitar jam 00.30 saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ucap Kapolsek.

Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan saat tiba di TKP. Sekitar pukul 04.00 Wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap FA yang pada saat itu ia sedang bersama AZ yang lagi duduk di sebuah warung.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Kapolsek.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index