Terlibat Sabu, Tiga Warga Kuok Diseret ke Polres Kampar

Terlibat Sabu, Tiga Warga Kuok Diseret ke Polres Kampar
Tiga pria yang merupakan warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar ditangkap Polres Kampar karena sabu (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Tiga pria yang merupakan warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar diseret ke Mapolres Kampar. Ketiganya terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.48 Gram, pada Senin(20/5/2024) sekitar pukul 13.30 Wib.

Ketiga pelaku tersebut adalah YE (39), AD (27) dan HA (26). Ketiganya berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di jalan Dusun Koto Manampung, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K.,  melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.

"Benar, ketiga pelaku diketahui sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Kuok, karena hal itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," terangnya, Sabtu (8/6/2024).

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian diketahuilah keberadaan salah satu pelaku yaitu YE yang kala itu sedang berada dirumahnya. Mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku YE yang juga disaksikan oleh perangkat Desa setempat.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dari YE ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian dimasukkan kedalam botol dan dibalut dengan lakban berwarna hitam, botol tersebut ditemukan diatas kursi didalam kamarnya,' ungkap Kasat.

"Tidak lama setelah penangkapan YE, pelaku AD dan HA kebetulan juga datang ke rumah YE dan langsung kita tangkap karena mereka berdua  juga berkaitan dengan barang haram tersebut,' ucapnya.

Ketiga pelaku langsung diinterogasi dan mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan dari AM melalui perantara pelaku AD dan HA di daerah Dusun Koto Semiri Desa Kuok.

"Ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Aprinaldi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index