Diskes Pekanbaru Hentikan Vaksinasi MR

Diskes Pekanbaru Hentikan Vaksinasi MR
vaksin MR

Pekanbaru, Iniriau.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan (Diskes) akhirnya memutuskan untuk menghentikan pemberian vaksin Measles Rubella (MR) kepada anak-anak usia dibawah 15 tahun.

Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy Saragih mengatakan penghentian atau penundaan vaksin ini disebabkan karena telah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 33 tahun 2018.

"Atas pertimbangan keluarnya fatwa MUI itulah akhirnya kami putuskan untuk menghentikan pemberian vaksin MR. Karena dalam fatwa MUI, dinyatakan serum vaksin yang selama ini diberikan kepada anak-anak ditemukan mengandung unsur tidak halal," kata Zaini, Jumat (24/8/2018).

Zaini menyebut, terkait dengan penundaan pemberian vaksin, pihaknya sudah melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Wakikota, Wakil Walikota dan Sekko Pekanbaru.

"Untuk itu kita mengambil kebijakan mulai hari ini kita menunda kegiatan vaksin di sekolah dan puskesmas sampai ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat ataupun daerah," ujarnya.

Ditambahkannya, selama program vaksin ini digelar di Kota Pekanbaru, hanya 16 persen orang tua yang setuju anaknya diberikan vaksin MR baik di sekolah ataupun di puskesmas.

"Dari target yang kita rencanakan sebesar 70 persen atau 196.848 anak, yang terealisasi sampai vaksin dihentikan baru 39.236 orang atau 16 persen," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sampai saat ini belum ada pihaknya merekomendasikan pengganti vaksin MR yang nantinya bisa diberikan kepada anak-anak. Meski begitu, Diskes Pekanbaru tetap akan menerima jika ada sekolah ataupun personal yang menyatakan kesiapan untuk diberikan vaksin MR.

"Kalaupun masih ada sekolah ataupun masyarakat yang meminta pemberian vaksin, ya kami tak akan menolaknya. Karena tak ada paksaan. Tapi semua itu harus diawali dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedian diberikan vaksin MR," pungkasnya.(IR/C)

Berita Lainnya

Index