Selipkan Sabu di Jam Tangan, Warga Desa Suka Mulya Ditangkap Polisi

Selipkan Sabu di Jam Tangan, Warga Desa Suka Mulya Ditangkap Polisi
WA warga Desa Suka Mulya pelaku sabu yang ditangkap Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Berbagai cara dilakukan oleh pelaku narkoba dalam menyimpan barang haram tersebut agar terhindar dari endusan pihak Kepolisian,. Seperti yang dilakukan WA warga Desa Suka Mulya, Ia menyimpan narkoba jenis sabu di jam tangannya. Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota Dari penangkapannya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0.23 Gram. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku narkoba yang akan melintasi jalan Sei Jernih. Setelah mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian ternyata memang benar, ada seorang pria yang diduga adalah pelaku yang melintasi TKP. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menangkap terduga pelaku tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kertas tisu. Kemudian diselipkan pada jam tangan yang digunakannya," jelas Kasat.

Pelaku langsung diinterogasi dan Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari GO di daerah SP II Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.

"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index