Dua Warga Bangkinang Kota Ditangkap di Kontrakan Karena Narkoba

Dua Warga Bangkinang Kota Ditangkap di Kontrakan Karena Narkoba
Dua warga Bangkinang Kota ditangkap polisi karena tersandung narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dua pelaku narkoba berinisial IR (42) dan RE (29) diringkus Satnarkoba Polres Kampar. Mereka ditangkap saat berada di rumah kontrakannya, tepatnya  di Gang Ikhlas, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 12.00 Wib.

"Salah satu pelaku sempat melompat dari lantai dua namun akhirnya juga berhasil diringkus. Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.48 gram," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi.

Pelaku IR merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Bangkinang Kota dan RE adalah warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Bangkinang.

"Selain sabu-sabu barang bukti yang ikut diamankan yaitu dua unit HP, satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu ball plastik klip, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah pipet dan satu buah korek api." Tambah Kasat.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pelaku yang sudah meresahkan diduga sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrak tersebut.

"Mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di rumah kontrakannya," jelas Kasat

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan lima paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu. Empat paket ditemukan diatas lantai didepan mereka duduk dan satu paket sempat dilemparkan oleh pelaku RE kesamping kiri ia duduk saat proses penangkapan.

"Saat itu pelaku IR langsung lari bahkan sempat meloncat dari lantai 2 melalui jendela kamar arah belakang rumah kontrakan tersebut dan akhirnya berhasil di ringkus," tambah Kasat.

Pelaku RE saat diinterogasi mengakui bahwa satu paket barang yang sempat iya buang adalah benar miliknya dan Ia sering memesan sabu kepada pelaku IR di rumah kontrakan tersebut.

"Kedua pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," Pungkas Aprinaldi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index