Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
SO pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kampar Kiri Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur  pada rabu (26/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib.Pria inisial SO (19) ditangkap saat hendak melarikan diri  di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan.

Pelaku SO nekat mencabuli korban PU yang masih berusia (13) tahun. Ia melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

"Mengetahui anaknya sudah dicabuli berulang kali, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Sehingga  pelaku berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Iptu Irwan Fikri, Kamis (27/6/2024).

Penangkapan bermula Senin  24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku (SO) yang  mencoba untuk melarikan diri dari Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

"Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto, untuk segera melalukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.

"Setelah dilakukan pencarian selama 2 hari, pada Rabu (26/6/2024) kita mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan, saat itu Ia hendak melarikan diri. "Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan langsung dibawa kembali ke Mapolsek,"tambahnya.

Peristiwa naas yang menimpa korban ini diketahui oleh orang tuanya pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 17.00 Wib. Saat itu  korban memberanikan diri untuk mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali.

Atas kejadian itu, orang tua korban segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

"Pelaku kita jerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index