Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPR Gemilang

Kejari Inhil Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPR Gemilang
Kejari Inhil Tetapkan tersangka korupsi BPR Gemilang 2006-2010 (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL - Kejaksaan Negeri (kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan tersangka (TSK) dugaan tindak pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Tahun Anggaran 2006-2010, Senin (24/6/2024). Mereka inisial HM (75), selaku Direktur PD BPR Gemilang tahun 2005 hingga 2010 dan SY (64) merupakan Kepala Desa (Kades) Sungai Rawa tahun 2000-2020. Kemudian JA (62) Kades Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000-2013.

Pada konferensi pers pada hari Kamis 27 Juli 2024 di aula Kejaksaan Negeri Inhil,  Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Nova Puspitasari SH MH didampingi jaksa penyidik menyampaikan penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 (seratus lima puluh dua) saksi.

"Saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu meminta pendapat 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (otoritas jasa keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) dokumen," ucap Kajari Inhil.

Perkara tersebut berawal dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010) ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

"Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY selaku Kades Sungai Raw dan JA selaku Kades Simpang Tiga Daratan Enok melakukan pencairan dana secara fiktif," terang Nova.

Terhadap para tersangka, dilakukan penahanan kota. Hal itu setelah menimbang alasan objektif, yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun, dan alasan subjektif mengingat kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya dimana tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka.

"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index