Sempat Baku Tembak, Polda Riau Gulung 3 Pengedar 5 Kg Sabu di Dumai

Sempat Baku Tembak, Polda Riau Gulung 3 Pengedar 5 Kg Sabu di Dumai
Tiga tersangka penyelundup sabu ke Sumsel yang ditangkap Polda Riau di Dumai (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU -  Upaya penyelundupan 5 kilogram sabu berhasil digagalkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (25/06/2024) malam kemaren, sekitar pukul 23.25 Wib. Selain sabu polisi juga menyita dan 20 ribu butir pil ektasi dari Kota Dumai menuju Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam pengungkapan tersebut, tim  berhasil mengamankan lima orang tersangka.Tiga  diantaranya diamankan di Dumai yang masing-masing berinisial YL (31), AR (36) dan NA (24). Kemudian dua tersangka DW (33) dan DS (29) diamankan di Palembang, Sumsel.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan  5 Kg sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi diamankan dari dalam tas ransel berwarna hitam. Serta satu unit Mobil Daihatsu All New Xenia, D 1837 AJX yang digunakan para tersangka untuk membawa narkotika tersebut ke Sumsel.
 

Pengungkapan tersebut berawal saat Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari daerah Pelintung Kota Dumai menuju Provinsi Sumatera Selatan melalui jalur darat menggunakan Mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam.
 

“Mendapat informasi tersebut Kasubdit 3, AKBP Edi Munawar bersama tim langsung turun ke TKP,” kata Kombes Manang, Sabtu (29/06/2024).
 

Tiba di TKP, tim langsung menghentikan mobil yang dicurigai tersebut saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
 

“Saat penangkapan pelaku sempat terjadi tembak-tembakkan. Namun ketiga tersangka YL (31), AR (36) dan NA (24) berhasil diringkus tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut kita berhasil mengamankan sebuah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 5 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ektasi,” kata Kombes Manang.
 

Saat diintrogasi, ketiga tersangka mengaku akan membawa narkotika tersebut ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas perintah seorang bandar bernama Asep Sunandar (DPO).
 

“Dari pengakuan tersebut kita langsung melakukan Control of Delivery ke Sumsel dan berhasil mengamankan tersangka DW (33) dan DS (29) saat menjemput narkotika tersebut di Jalan Perwari, Kecamatan Ilir, Kota Palembang, pada Kamis (27/06/2024) petang kemaren, sekitar pukul 05.30 Wib,” ungkap Kombes Manang.
 

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pengembang lebih lanjut.
 

“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kombes Manang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index