iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun menjalani pemeriksaan Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Senin (1/7/2024). Muflihun menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam dan dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.
Pria yang akrab disapa Uun itu diperiksa mulai pukul 10.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 20.00 WIB atau sekitar 10 jam. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, pria yang akrab disapa Uun tersebut mengatakan ia diperiksa Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dan
dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya datang penuhi panggilan penyidik karena sebagai warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai Sekretaris DPRD Riau," kata Muflihun, Senin (01/07/24) malam.
Muflihun menjelaskan dirinya diperiksa terkait SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau dan tidak sampai pada tiket maskapai.
"Saya ditanya terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.Tidak ada sampai pada tiket maskapai," terangnya.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau telah memanggil Uun beberapa waktu lalu. Namun Uun tidak datang dengan alasan sedang sakit dan berada di Jakarta Timur. Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Sementara kasus ini sebelumnya telah menyeret Tengku Fauzan Tambusai yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Ia menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran SPPD fiktif itu sebesar Rp 2,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Riau pada pertengahan Mei lalu.**