iniriau.com, KAMPAR - Seorang paruh baya berinisial RU (40) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tapung saat ingin melakukan transaksi narkoba. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram, Minggu (30/06/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.
Penangkapan pelaku sabu ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi. Pelaku ditangkap di Desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir.
"Pelaku diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir, "ujar AKP Jupredi, Selasa (2/7/2024).
Awal penangkapan ini terjadi saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama Unit Intelkam dan personil piket lainnya dibantu warga berhasil mengamankan seorang pria paruh baya. Pria ini diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu.
"RU ditangkap pada saat akan melakukan transaksi tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan pembelinya," terang Kapolsek.
Pelaku langsung ditangkap beserta dengan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan pelaku didalam kantong baju yang digunakannya saat itu.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dia beli dari SU (DPO) di daerah Kandis, Kabupaten Siak," tambah Jupredi.
"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut, Ia kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.**