iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Bahkan hingga kini sudah 30 orang saksi yang diperiksa.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, pengusutan perkara telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu dengan melaksanakan proses penyelidikan. Penanganan perkara ini dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam tahap tersebut, sejumlah pihak dipanggil untuk diklarifikasi. Mereka yang diperiksa ini terdiri dari pihak PMI sendiri maupun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hasilnya, Jaksa meyakini adanya indikasi awal peristiwa pidana, hingga Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, tim penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka. Salah satunya, dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sekitar 30 orang saksi (sudah diperiksa)," ujar, Iwan Roy Charles, Selasa (2/7).
Menurut Iwan, jumlah saksi tersebut berkemungkinan besar akan bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Masih ada (saksi yang akan diperiksa). Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton," lanjut Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.
Jika semua saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.
Informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022, yang menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp5 miliar. Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.**