Wanita Hamil Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Pekanbaru

Wanita Hamil Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Pekanbaru
FO wanita hamil tersangka narkoba yang diamankan Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang wanita inisial  FO (30) ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, gara-gara kedapatan mengedarkan narkoba. FO ditangkap saat tengah hamil 7 bulan bersama 5 butir narkoba jenis pil ekstasi.

Tidak hanya FO tim yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang berhasil meringkus 3 orang tersangka pemasok narkoba lainnya masing-masing pria berinisial YD (24), MA (24) serta AW (23). Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan 16 butir pil ekstasi.

Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka Fani diamankan pada saat berada di parkiran NEW Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Rabu (03/07/2024) malam kemaren, sekitar pukul 20.30 Wib.

“Tersangka Fani ditangkap sedang hamil 7 bulan, kita amankan saat sedang berada di parkiran tempat hiburan malam,” kata Kombes Manang, Jumat (05/07/2024).
 

Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan satu bungkus rokok yang dalamnya berisi lima butir pil ekstasi.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku barang haram tersebut ia dapat dari YD di Jalan Paus,” kata Kombes Manang.
 

Kemudian tim melakukan pengembangan ke Jalan Paus dan berhasil mengamankan tersangka YD saat sedang makan di warung Ayam Geprek Dower Jalan Paus bersama tersangka MA dan AW.

 

“Saat kita lakukan penggeledahan dari tangan ketiga tersangka kita berhasil mengamankan 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celana tersangka YD,” kata Kombes Manang.

Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.
 

“Atas perbuatanya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kombes Manang.
 

Sementara, tersangka Fani diajukan restorative justice atau dibebaskan dari hukuman. Hal ini dikarenakan pelaku dalam kondisi hamil 7 bulan.
 

Dirnarkoba mengatakan, Fani akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba tersebut. Ia juga pecandu sabu yang cukup berat sehingga perlu pengobatan.
 

“Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya,” tutup Kombes Manang.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index