Polisi Tangkap Begal Payudara Anak di Bawah Umur di Bangkinang

Polisi Tangkap Begal Payudara Anak di Bawah Umur di Bangkinang
Pemuda berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga begal payudara di depan Malaya Mart (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pemuda berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di depan Malaya Mart, Jalan Agus Salim, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengungkap peristiwa ini terjadi pada Senin (1/7/2024) lalu, sekitar pukul 20.30 Wib. Saat itu korban AV (14) pamit dari rumah bersama temannya SH untuk membeli kebab. 

"Menurut keterangan korban, sekitar puku 21.30 Wib, ia dan temannya pulang melewati Malaya menggunakan sepeda motor. Dimana kondisi jalan saat itu sedang macet, pelaku datang dari arah berlawanan dan tiba-tiba memegang payudara korban," ujar Kapolres

Atas kejadian tersebut, korban dan temannya berteriak meminta tolong pada warga sekitar. Mengetahui kejadian tersebut warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

"Namun, saat dimintai keterangan, R tidak mengakui perbuatannya. Ia bahkan sempat dilepaskan oleh warga dan keluarga korban setelah terjadi perdebatan dengan paman korban," kata Kapolres.

Kemudian keluarga korban yang merasa dirugikan segera melapor ke Polres Kampar, mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku di Taman Kota Bangkinang.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index