Polisi Tangkap Pembuat Ekstasi Palsu di Parkiran Tempat Hiburan di Pekanbaru

Polisi Tangkap Pembuat Ekstasi Palsu di Parkiran Tempat Hiburan di Pekanbaru
Tiga pembuat dan pengedar pil ekstasi palsu di Pekanbaru yang ditangkap Subdit I Dit Resnarkoba Polda Riau Subdit I Dit Resnarkoba Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU -  Tiga pelaku pembuat dan pengedar pil ekstasi palsu diringkus Subdit I Dit Resnarkoba Polda Riau, Rabu (3/7/2024) malam. 
Ketiga pelaku  berinisial NA (33), AY (32) serta YA (31)  itu diamankan polisi karena diduga melanggar undang-undang kesehatan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat tim mendapat informasi bahwa ada peredaran pil ekstasi di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru. Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, tim langsung bergerak menyisir jalanan tersebut.

“Saat tim melihat terduga sesuai dengan ciri-ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan (Jenderal) Sudirman, tepatnya depan Brother’s Club & KTV,” kata Kombes Manang, Selasa (09/07/2024).

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam parkiran tempat hiburan tersebut. Sesampai di sana, polisi langsung mengamankan dua orang pelaku.

“Pelaku berinisial NA (33) dan AY (32),” lanjut Kombes Manang.

Saat itu, tim juga menemukan barang bukti pil yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik terduga pelaku AY. Berdasarkan pengakuan dari terduga NA, barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku lainnya, inisial YA.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA di rumahnya di Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai dan mengamankan alat-alat untuk membuat pil,” lanjut Dirresnarkoba.

Belakangan, pil tersebut diduga ekstasi palsu. Kemudian polisi membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar,” tutup Kombes Pol Manang Soebeti.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index