iniriau.com, KAMPAR - Dua pemuda pelaku narkoba jenis sabu-sabu yaitu RI (20) dan NA (25) warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah ditangkap Polsek Kampar Kiri. Dari penangkapannya tersebut berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat bruto 7,81 Gram, pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.
"Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, pelaku RI berhasil ditangkap dipinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri. Sedangkan pelaku NA ditangkap di rumahnya di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M. Daud., Kamis (18/7/2024).
Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Bendungan tepatnya berada di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut.
"Kita melihat tindakan pelaku RI sangat mencurigakan yang mana saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya," tambah Kapolsek.
Tanpa berlama-lama, pelaku RI langsung kita tangkap. Ia langsung kita geledah seluruh badan yang didampingi oleh masyarakat desa setempat.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket sedang sabu-sabu, satu dompet, satu kotak rokok, satu unit HP, uang tunai dan satu unit sepeda motor BG 430 KY ikut kita amankan dari penangkapannya," kata Kapolsek.
Kemudian pelaku RI kita interogasi dan mengakui bahwa Ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku NA.
"Dengan cepat, kita langsung bergerak ke Desa Simalinyang dan menangkap pelaku NA di rumahnya, dari pelaku NA sejumlah barang bukti juga turut kita amankan," jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut. "Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.**