iniriau.com, KAMPAR - Seorang Pria berinisial FE (30) warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang, hanya bisa pasrah saat masyarakat Desa Suka Mulya menyeretnya ke Polres Kampar. Pasalnya ia kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 01.30 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. Pelaku FE ini terbukti melanggar 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pelaku yang diduga sebagai pengguna narkoba ini diantarkan masyarakat Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang ke Polres Kampar karena Ia memiliki narkoba.
"Selanjutnya pelaku kita amankan dan interogasi terkait dengan perbuatannya," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Dari keterangan masyarakat yang mengantarkan pelaku ke Polres Kampar, kejadian ini berawal saat pelaku tertangkap tangan oleh warga setempat saat Ia sedang membawa satu paket sabu-sabu. Barang haram itu dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan ke kotak rokok Merk Ran Bold warna biru.
"Barang haram itu ia letakkan di dalam jok sepeda motornya," kata Kasat.
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari NA (DPO) di Sp V Kecamatan Bangkinang.
"Kemudian pelaku langsung kita tes urine dan hasilnya urine pelaku mengandung zat Metamphetamine. Kini ia bersama barang bukti lainnya sudah diamankan dan pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kampar," pungkas AKP Era Maifo.**