Bergaji Rp 65 Juta, Kurir Sabu Antarprovinsi Diringkus Polda Riau

Bergaji Rp 65 Juta, Kurir Sabu Antarprovinsi Diringkus Polda Riau
MNA kurir sabu asal Aceh ditangkap Polda Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kurir narkoba antar provinsi berinisial MNA berakhir. Pelaku berusia 19 tahun asal Aceh itu berhasil diringkus setelah berkali-kali lolos membawa narkoba jenis sabu dari Pekanbaru.

Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Minggu (4/8) kemarin. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Tim dipimpin Kasubdit II Resnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud. Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki sebagaimana ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, datang ke hotel. Pelaku lalu masuk ke kamar yang berada di lantai satu hotel.

"Tim melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Saat digeledah, didapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, beratnya sekitar 1 kilogram," ujar Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (7/8).

Dari hasil interogasi, pelaku MNA mengaku disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel Pekanbaru. Barang haram itu, rencananya akan dibawa dengan penerbangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

MNA disebutkan Manang berperan sebagai kurir narkoba. Dia datang menjemput sabu ke Pekanbaru untuk kemudian dibawa ke daerah tujuan via penerbangan atau pesawat terbang.

Kombes Manang mengatakan, MNA memiliki trik atau modus sendiri dalam membawa sabu agar lolos dari pemeriksaan petugas maupun mesin X-Ray di bandara.

"Menurut keterangan tersangka ini, sabu 1 kilogram ini dibagi menjadi 5 bungkus. Kemudian diselipkan ke dalam lipatan celana," jelas Kombes.

"Kemudian sabu yang sudah diselipkan dalam lipatan celana tadi, dimasukkan dalam koper dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- ray di bandara. Seperti itu cara tersangka selama ini yang sudah dijalaninya," sambungnya.

MNA mendapat upah Rp65 juta. Ini untuk sekali trip menjemput dan mengantar 1 kilogram sabu. Dia mengaku sudah sering menjemput sabu untuk diantar lagi ke daerah tujuan sesuai arahan si pengendali.

"Pengakuannya sudah sekitar 8 kali, ini seingat dia. Memang sudah sering (menjemput dan mengantar sabu)," ungkap Kombes Manang.

Lanjut Manang, MNA awalnya menerima uang jalan saja terlebih dahulu. Upah sebesar Rp65 juta akan diterima jika sabu itu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan.

"Dari Pekanbaru tempat menjemput sabu, ada beberapa daerah tujuannya. Pengakuannya Jakarta sudah 3 kali, kemudian Lombok dan lain-lain," pungkas Kombes Manang.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index