iniriau.com, PEKANBARU - Berbagai fakta baru terungkap dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 yang melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Senin (12/8/2024) lalu. Dari pemeriksaan, Polda Riau berhasil mengidentifikasi berbagai modus operandi DPPD fiktif di DPRD Riau Tahun 2020-2021.
Salah satu yang terungkap, adanya tindakan manipulasi perjalanan dinas dengan menggunakan rekening anak buah untuk transaksi keuangan. Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, rekening dan ATM tersebut kemudian diserahkan kepada Muflihun atau kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang memiliki kedekatan dengannya.
"Ada temuan pembuatan rekening dan ATM atas nama orang lain. ATM dan rekening tersebut diserahkan kepada saudara Muflihun, dan sebagian dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan Muflihun," ujar Kombes Pol Nasriadi, Rabu (14/8/2024).
Selain itu, Muflihun juga diduga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memasukkan nama THL tertentu dalam daftar perjalanan dinas yang fiktif. Uang yang seharusnya diterima oleh THL tersebut justru masuk ke kantong pribadi Muflihun.
Fakta lain yang mengejutkan adalah adanya dugaan penggunaan dana perjalanan dinas fiktif untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL di Sekretariat DPRD Riau.
Muflihun sendiri yang menentukan porsi pembagian dana tersebut setelah membahas kebutuhan dana lebaran bersama para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kepala bagian.
Nasriadi juga mengungkapkan bahwa Muflihun menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas untuk sekitar 50 kegiatan, meskipun seharusnya itu merupakan kewenangan PPTK sebagai pengelola kegiatan.
Saat pemeriksaan mencapai pertanyaan ke-109, Muflihun mengaku lelah dan meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 19 Agustus 2024.**