Alasan Urus Pencalonan Walikota, Uun Minta Penyidik Hentikan Pemeriksaan

Alasan Urus Pencalonan Walikota, Uun Minta Penyidik Hentikan Pemeriksaan
Sekretaris DPRD Riau Muflihun (foto : net)

iniriau.com, PEKANBARU - Meski saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Riau terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, namun tidak menyurutkan niat mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun bertarung pada Pilkada mendatang.

Terbukti saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau Senin (19/8/2024), Muflihun meminta 
pemeriksaan yang dimulai 9.30 Wib dihentikan pada pukul 16.00 Wib. Ia beralasan harus ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonannya sebagai Wali Kota Pekanbaru.

"Pada pukul 16.00 WIB, Muflihun meminta agar pemeriksaannya dihentikan dengan alasan harus ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonannya sebagai Wali Kota Pekanbaru," Direktur Kriminal Khusus, Kombes Nasriadi, Senin (19/8/2024).

"Kami menghormati permintaan saudara Muflihun untuk menghentikan pemeriksaan hari ini. Namun, proses hukum terus berlanjut dan kami akan memanggil beliau kembali untuk pemeriksaan lanjutan," imbuh Nasriadi.

Dalam pemeriksaan penyidik mengajukan 45 pertanyaan, semuanya dijawab oleh saudara Muflihun. Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap keterlibatan Muflihun dalam penandatanganan NPD dan kwitansi panjar yang diduga disalahgunakan.
 

Materi pemeriksaan berfokus pada penandatanganan 58 NPD dan kwitansi panjar yang kegiatan pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Kasubag Verifikasi, Edwin. Edwin bertugas sebagai petugas input Buku Kas Umum (BKU).

"Berdasarkan pengakuan Edwin, pembuatan NPD dan kwitansi panjar  dilakukan berdasarkan perintah langsung dari saudara Muflihun," ungkap Nasriadi.
 

Awalnya, Muflihun membantah memberikan perintah kepada Edwin untuk membuat NPD dan kwitansi panjar tersebut. Namun, setelah penyidik menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Muflihun dan Edwin yang berisi instruksi pembuatan NPD, Muflihun akhirnya mengakui perbuatannya.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index