iniriau.com, PEKANBARU - Dua orang mantan Direktur RSUD Bangkinang yakni dr Wira Dharma dan dr Andri Justin dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2017-2018 senilai Rp6,9 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Kampar, Marthalius Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut setelah menerima pelimpahan dan barang bukti dari penyidik Polda Riau.
"Hari ini telah dilakukan proses tahap II perkara (dugaan korupsi) dana BLUD RSUD Bangkinang dengan tersangka dr WD dan dr AJ dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," ucap Marthalius, Selasa (20/8/2024).
Dengan demikian maka kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Tim JPU, termasuk status penahanan. Oleh JPU, dua oknum tenaga medis itu dijebloskan ke Lapas Bangkinang. Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan. Saat ini katanya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dana BLUD Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 ini sebelumnya telah menyeret nama Arvina Wulandari ke meja hijau.
Arvina merupakan mantan Bendahara RSUD Bangkinang. Dia telah divonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru lantaran terbukti bersalah yang merugikan negara sebesar Rp 6 miliar lebih.
Kasus yang telah menjadi perhatian publik itu kembali dikembangkan. Alhasil, pihak Polda Riau menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka itu adalah, Dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin. Mereka berdua merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang. Dr. Wira Dharma menjabat direktur 2017 sedangkan dan dr. Andri Justin direktur periode 2018. Dalam kasus tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 6,9 miliar.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**