iniriau.com, PEKANBARU - Kasus SPPD fiktif sekretariat DPRD Riau Tahun 2020-2021 mulai menyasar pimpinan dewan. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, dalam kapasitasnya sebagai saksi, Senin (26/8/)
Agung dikaitkan dengan isu dugaan aliran dana sebesar Rp17 miliar, serta penerimaan gaji fiktif. Namun Agung yang tengah mencalonkan diri pada Pilwako Pekanbaru ini membantah semua tudingan itu.
Menurut Agung kedatangannya ke Polda Riau untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tersebar di beberapa media online bahwa dirinya terlibat menerima uang.
“SPPD fiktif tidak ada kaitan dengan saya, itu semua tidak benar. Proses penyelidikan SPPD fiktif ini memang sudah lama berjalan. Saya hari ini diklarifikasi bukan karena dugaan aliran dana atau gaji fiktif, tetapi terkait fasilitas yang saya terima,” kata Agung, Selasa (27/08/2024).
Menurut Agung, pihak penyidik hanya mempertanyakan anggaran fasilitas yang ia dapatkan selama menjabat, termasuk rumah dinas dan mobil. Menurutnya, semua anggaran dikelola oleh Setwan DPRD Riau, dan dirinya hanya menggunakan fasilitas yang disediakan.
“Ditanyakan apakah saya sudah masuk ke rumah dinas saat itu atau belum, serta apakah saya memegang anggaran atau tidak. Saya tegaskan, kami tidak ikut campur dalam urusan anggaran. Kami murni hanya menempati fasilitas yang diberikan,” ungkap Agung.
Agung juga menekankan bahwa pemeriksaannya tidak berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.
“Tidak ada kaitannya dengan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Penyidik hanya mempertanyakan anggaran fasilitas yang saya gunakan,” sambungnya lagi.
Di tengah isu yang beredar, Agung mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan informasi yang belum tentu benar.
“Saya hadir di sini untuk memastikan masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar di luar sana tidak benar. Kami tetap mendukung Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional,” tutup Agung.**