Simpan 7 Paket Narkoba, Bandar Sabu di Teratak Buluh Diringkus Polisi

Simpan 7 Paket Narkoba, Bandar Sabu di Teratak Buluh Diringkus Polisi
Bandar sabu BU di Teratak Buluh ditangkap Polsek Siak Hulu (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap  seorang pelaku narkoba. Dari pelaku inisial BU (39) polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.

"Awalnya Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi diduga bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Desa Teratak Buluh dan hal tersebut sudah sangat meresahkan," ungkap AKP Asdisyah Mursyid.

Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahuilah siapa pelaku. Ia ternyata adalah seorang bandar yang merupakan Target Operasi (TO) Polsek Siak Hulu.

"Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku disaksikan oleh perangkat Desa setempat,"terangnya.

Saat penggeledahan di dekat pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket ukuran kecil. Barang haram itu disimpan oleh pelaku di dalam dompet ukuran kecil berwarna cokelat.

"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya yang Ia beli dari seseorang yang berinisial TW (DPO) seharga 700 ribu rupiah dengan cara ditransfer," tambah Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan namun belum berhasil, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungkas Kapolsek.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index