iniriau.com, KAMPAR - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali melakukan pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku narkoba berinisial HS di Dusun II Kepau Jaya RT. 002 RW. 002 Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, hari Rabu (11/9/2024) sekira pukul 19:00 Wib.
Dimana HS, Ia mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut Ia dapatkan dari seseorang berinisial RP yang merupakan mahasiswa. Berbekal Informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar segera memburu dan berhasil menangkap RP di Jalan Datuk Laksmana No.10 B. RT 001 RW 003 Kelurahan Suakamaju Kecamatan Sail kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dari RP ditemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibungkus plastik bening. Barang haram itu diletakan di belakang pintu rumah kontrakannya yang mengarah ke arah garasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan tersebut diantaranya adalah 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 120.72 gram. Kemudian ada 201 butir pil ekstasi. Satu alat hisap bong sabu, tiga plastik bungkus teh warna hijau merk guanyinwang, tiga plastik bening besar pada bagian dalam pelapis bungkus teh warna hijau merk guanyinwang tersebut.
Pada saat pelaku RP di interogasi oleh polisi Ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang Ia dapatkan dari seseorang yang berinisial MK (DPO) di daerah Kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.**