iniriau.com, KAMPAR - Memasuki tahapan masa kampanye, KPU Kabupaten Kampar gelar Rapat Koordinasi terkait tahapan kampanye dan dana kampanye Pilkada Serentak tahun 2024, Kamis (19/09/2024) Siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rakor tersebut dilaksanakan menjelang penetapan dan pencabutan nomor urut Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
Rakor dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Andi Putra dan dihadiri Anggota KPU Kampar Afrizal, Muhibbuddin Ahmad, Imelda Safitri dan Nur'aini. Sedangkan untuk narasumber KPU Kampar langsung menghadirkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang diwakili anggota Mustaqim Akbar selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Selain itu, hadir juga dari Perwakilan dari Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Perwakilan Kejari Kampar, Satpol PP, Kesbangpol, serta LO dari Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Andi Putra saat membuka Rakor menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta. Karena telah meluangkan waktu dan berkenan untuk hadir dalam kegiatan Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
Menurut Andi Putra, selama periode kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan berbagai metode.
" Ada beberapa cara calon kepala daerah melakukan kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan debat publik. Kemudian bisa juga dengan penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan kampanye," ujar Andi Putra.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar pada forum tersebut memaparkan beberapa regulasi dan aturan tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kampar dan jajaran pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
"Kita menyampaikan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubenur, bupati dan walikota yakni berkaitan dengan larangan dalam kampanye sesuai dengan pasal 69. Calon dilarang melibatkan sesuai dengan Pasal 70) dan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Daerah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon sesuai dengan pasal 71," jelasnya.
Ditegaskan Mustaqim, Bawaslu Kampar dalam melakukan pengawasan berpegang pada UU No 10 Tahun 2016 berkaitan dengan Pasal 69, 70 dan 71 bisa berdampak pada sanksi Pidana Penjara alias Kurungan.
"Kepada Paslon, Tim Pemenangan, Tim Kampanye dan seluruh Stakeholder di Kabupaten Kampar untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang bisa berakibat pada sanksi Pidana Penjara selama pada Tahapan Kampanye berlangsung," ucapnya.
Terkait dana kampanye, Mustaqim mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kampar untuk bersama-sama mengawasi tahapan dan dana kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024.**