iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria berinisial RI (43) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Lintas, Dusun Rantau Berangin Desa Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat ini berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kampar beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 51.20 gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
"Benar pelaku kita tangkap saat sedang duduk disebuah pondok,"ujarnya, Senin (11/11/2024).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada pelaku narkoba yang sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di daerah Rantau Berangin. Berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Kampar segera melakukan penyelidikan .
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah lokasi keberadaan pelaku saat itu, Tim segera menangkap pelaku yang saat itu sedang berada didalam pondok di daerah Jl. Lintas Dusun Rantau Berangin Desa Berangin Kecamatan Kuok,"terangnya.
Setelah ditangkap segera dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Paket itu dibungkus dengan plastik klip bening, kemudian dibungkus lagi dengan plastik bening. Kemudian dibalut dengan kertas tisu berwarna kuning dan dibungkus lagi dengan plastik bungkus Indomie rasa kari ayam berwarna kuning serta diikat dengan karet gelang berwarna merah.
Paket tersebut ditemukan di dalam dasbor samping kanan sebelah bawah stir mobil merk Toyota dengan no polisi B 2923 SIL warna putih yang dikendarai oleh pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang Ia dapatkan dari AB (DPO) didaerah Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.**