iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PE (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba, Jumat (15/11/2024). PE ditangkap di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita. Menurutnya selain pelaku polisi juga mengamankan 10 paket sabu.
"Betul, dari pelaku berhasil diamankan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.32 gram,"terangnya, Sabtu (16/11/2024).
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi bersama anggota Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ingin melakukan transaksi narkotika didaerah Dusun Balai Jering RT 003 RW 001 Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
"Setelah ditangkap langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari penggeledahan berhasil ditemukan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang berserakan dilantai semen bekas cucian mobil,"ungkap Kapolsek.
Pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari SA (DPO).
"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar, Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.**