iniriau.com, SIAK- Salah seorang timses petahana, Alfedri-Husni , yakni berinisial Ztr, namanya tercatat sebagai tenaga ahli di PT Bumi Siak Pusako Zapin, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Milik Pemkab Siak.
Sesuai informasi yang beredar di media sosial, anggota timses Alfedri-Husni tersebut tercatat sebagai sekretaris tim relawan pemenangan pasangan petahana pada Pilkada Siak lalu.
Yang bersangkutan juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Bidang Teknis dan Pengembangan Bisnis di PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin. Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak.
Perihal status Str tersebut, termaktub dalam Perjanjian Kerja Tenaga Ahli Bidang Teknis dan Pengembangan Bisnis PT BSP dengan nomor : 002) PK/DIR-BSOZ/V/2022. Perjanjian tersebut dibuat pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu.
Hal ini kemudian memantik reaksi dari beberapa kalangan. Karena sesuai aturan yang berlaku, Aparatur Sipil Negara termasuk di dalamnya karyawan BUMD, dilarang terlibat dalam politik praktis.
Merespons hal itu, pengamat komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Riau, Dr Aidil Haris mengatakan, setiap aturan yang disahkan negara, sudah seharusnya ditaati dan dipatuhi.
“Kalau mengikuti aturan yang berlaku, seharusnya ada tindakan dari pihak yang berwenang bila memang ada pelanggaran,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Karena hal ini berkaitan dengan Pilkada Siak, Aidil mengatakan wewenang berada di Bawaslu Siak.
Menurutnya, Bawaslu Siak seharusnya bergerak untuk memastikan benar atau tidaknya kabar tersebut. Bila memang benar adanya, seharusnya diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Aturan itu dikeluarkan karena ada maksud dan tujuannya. Salah satunya adalah menjaga netralitas ASN dan pihak terkait lainnya dalam politik. Ini seharusnya dipahami dengan baik,” tambahnya.
Menurutnya, polemik ini sebenarnya sudah lama menjadi sorotan. Yakni terkait netralitas ASN, tenaga kontrak dan karyawan BUMD. Namun sayangnya, dugaan terjadinya pelanggaran masih kerap ditemukan.
Untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, pelanggaran seperti ini memang tidak seharusnya terjadi.
“Butuh sikap tegas dari pihak atau instansi yang berwenang. Sehingga harapan menciptakan demokrasi yang bermartabat bisa diwujudkan,” tambahnya. **