Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Perhentian Raja, 2,16 Gram Sabu Disita

Polres Kampar Ciduk Pengedar Sabu di Perhentian Raja, 2,16 Gram Sabu Disita
MA Tersangka sabu di Perhentian Raja (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR  - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.  Kali ini,  tim berhasil mengamankan seorang  pemuda berinisial MA (23) atas  kasus  penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Anggrek, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada  Jumat (13/12/2024).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo  menyampaikan penangkapan pelaku MA berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas  perdagangan narkoba di wilayah Desa Sialang Kubang.

Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak cepat menyergap pelaku MA yang saat itu berada di rumahnya. Petugas berhasil menemukan 3 (tiga) paket yang diduga adalah narkotika  jenis sabu dengan berat bruto  2,16 gram. Barang tersebut  dibungkus dengan plastik  bening kemudian dimasukkan  kedalam kaleng rokok merk Dji  Sam Soe berwarna hitam yang  disimpan dikantong  celana bagian belakang  sebelah kanan pelaku.

"Saat diintrogasi pelaku MA mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia dapatkan dari seseorang  yang  dikenal dengan inisial GB  (DPO)  didaerah Danau,  Kecamatan Tambang,  Kabupaten Kampar," ungkap  Kasat Resnarkoba  Polres Kampar dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Senin (16/12/24).

Selain  sabu, tim juga  mengamankan sejumlah  barang bukti lainnya seperti  satu unit handphone merk  Oppo warna silver, satu buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe  warna hitam, dua ball plastik  klip dan satu buah sendok sabu serta satu buah pipet  berwarna hitam.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di  Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres  Kampar akan terus melakukan pengejaran kepada GB yang  merupakan DPO dalam kasus  ini," tutup Kasat Resnarkoba  Polres Kampar.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index