Eks Sekretaris DPKP Rohul Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan BBM

Eks Sekretaris DPKP Rohul Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan BBM
Ekspos kasus korupsi BBM yang seret mantan Sekretaris DPKP Rohul Hamdani (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHUL - Polres Rokan Hulu  mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rohul, Hamdani tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan sarana mobilitas darat.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala DPKP Rohul, Heri Islami, dan rekanan penyedia, Joshua Tobing.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menyampaikan bahwa Hamdani memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.Selain menjabat Kabid Cipta Karya, Hamdani juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami menetapkan Hamdani sebagai tersangka dugaan korupsi BBM," ujar AKBP Budi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024).

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp 6,17 miliar untuk pengadaan 321.194 liter BBM solar industri yang direncanakan untuk pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan air mancur. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian besar BBM tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

"Penyalahgunaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan, yang menyebabkan kerugian signifikan bagi negara," lanjut Kapolres Budi.

Hamdani langsung ditahan, dan dokumen terkait proyek tersebut disita untuk memperkuat bukti penyidikan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini," tambah AKBP Budi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index