Polisi Gagalkan Peredaran 101 Paket Sabu di Kecamatan Kampa

Polisi Gagalkan Peredaran 101 Paket Sabu di Kecamatan Kampa
FD tersangka sabu yang ditangkap Polres Kampar di Kecamatan Kampa (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Tarok Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Minggu, (5/1/2025) sekitar pukul 17.30 Wib.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FD (38). Tersangka merupakan wiraswasta yang berdomisili di Dusun PD Merbau Barat Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Dari tangan FD polisi berhasil menyita barang bukti berupa 101 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 15,78 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit smartphone merk Oppo berwarna silver, satu kotak rokok merk Sampoerna, satu kantong plastik warna biru, tiga buah  plastik klip dan sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp. 375.000., serta turut diamankan satu unit sepeda motor roda dua merk Scoopy warna putih abu-abu dengan nomor polisi BM 2037 XY.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar terkait dengan dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian. Dengan informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang berada di pondok perkebunan kelapa sawit.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

"Dari interogasi FD juga mengakui barang haram itu miliknya. Ia mendapatkannya dari seorang bernama PR yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ucap AKP Era Maifo, Selasa (7/1/2025).

Tersangka FD akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index