Gegara Beli Uang Palsu di Sosmed, Pria di Kampar Masuk Bui

Gegara Beli Uang Palsu di Sosmed, Pria di Kampar Masuk Bui
IR tersangka kepemilikan uang palsu (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar -  Seorang pemuda bernama IR (20) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.  Penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (12/01/2025) sekitar pukul 15.10 Wib di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Menurut Kapolres Kampar melalui Humas Aipda Adi Suryana, penangkapan tersangka IR berawal dari laporan masyarakat.Polisi yang mendapatkan informasi dari warga langsung mengamankan pelaku di Kantor Desa Tambusai dan kemudian membawanya ke Polsek Kampar.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).  Uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda : Nomor Seri FP6943733 (2 lembar) dan Nomor Seri NPQ245277 (4 lembar)," terang Aipda Adi, Senin (13/1/2025).

Selain itu, polisi juga mengamankan uang asli Rp. 239.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Satu unit sepedamotor Yamaha NMax warna hitam dengan nopol BM 6177 ZAZ dan satu unit  smartphone merk Realmi C25 S.

Kronologis penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku berbelanja di warung dengan menggunakan uang palsu. Warga kemudian menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial facebook, yang akhirnya diketahui oleh polisi.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial facebook dengan nama akun "OLYAMPS" sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan nilai mata uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," terang Aipda Adi.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar dan akan dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang kejahatan mata uang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index