iniriau.com, Kampar - Polsek Siak Hulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya, Selasa (14/01/2025). Petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni HA (30) dan RA (37) di Perumahan Ginting 2 Blok C Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa diduga ada warga Kubang Jaya yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan target yang saat itu berada di salah satu rumah di perumahan Ginting Kubang Jaya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan alat hisap sabu atau bong di hadapan kedua pelaku, setelah dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan ada 34 (tiga puluh empat) butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik bening, barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas didalam handbag kain yang dilemparkan ke bawah lemari.
" Saat diinterogasi pelaku HA mengaku memperoleh pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut dari rekannya yang berinisial EO (DPO) yang Ia dapatkan di simpang Kuburan Desa Kubang Jaya. Mendapatkan informasi tambahan tersebut tim melakukan pengembangan terhadap EO namun keberadaannya belum ditemukan," terang Kapolsek.
Selain itu pelaku HA juga mengaku telah menerima narkotika jenis sabu-sabu dari EO sebanyak 10 (sepuluh) paket dan 3 (tiga) paket diantaranya telah digunakannya bersama RA sebelum mereka ditangkap dan hasil dari tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan bahwa keduanya positif amphetamin/M. Amp.
"Pelaku HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pelaku RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap AKP Asdisyah Mursyid.
Sementara itu Polsek Siak Hulu saat ini terus melakukan pengejaran terhadap EO, serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.**