iniriau.com, Kampar - Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka JM (38) Tersangka JM diamankan Selasa (28/01/2025) setelah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap BR (12) di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa keji ini terjadi pada minggu (26/01/2025) sekitar pukul 23.30 wib. Saat itu, tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumahnya, namun di tengah jalan tersangka menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit, disanalah tersangka melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap korban, korban mengaku merasa terancam saat kejadian tersebut.
Perbuatan bejat ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya AS (37) tentang peristiwa yang menimpanya, Ibu korban yang merasa terkejut dan marah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
"Atas laporan tersebut Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk menindaklanjuti laporan korban," ujar Kapolsek Tambang melalui keterangan resminya, Rabu (29/1/2025).
Setelah melakukan penyelidikan kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga beserta tim berhasil menangkap tersangka pada selasa (28/01/2025). Kepada petugas tersangka mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Polsek Tambang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan anak.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," pungkas Kapolsek Tambang.**