Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Kualu Tambang

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur  di Kualu Tambang
JM tersangka pencabulan di Dea Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar -  Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka JM (38) Tersangka JM diamankan Selasa (28/01/2025) setelah  melakukan persetubuhan atau  percabulan terhadap BR (12) di  Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa keji ini terjadi pada  minggu (26/01/2025) sekitar  pukul 23.30 wib. Saat itu, tersangka sedang  mengantarkan korban pulang  ke rumahnya, namun di tengah  jalan tersangka menghentikan  sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit, disanalah tersangka melakukan  persetubuhan atau percabulan  terhadap korban, korban mengaku merasa terancam  saat kejadian tersebut.

Perbuatan bejat ini terungkap ketika korban bercerita kepada  ibunya AS (37) tentang  peristiwa yang menimpanya, Ibu korban yang merasa  terkejut dan marah langsung  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

"Atas  laporan  tersebut Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk menindaklanjuti  laporan korban,"  ujar  Kapolsek  Tambang  melalui keterangan  resminya, Rabu (29/1/2025).

Setelah melakukan  penyelidikan kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga beserta tim berhasil  menangkap tersangka pada  selasa (28/01/2025). Kepada petugas tersangka mengakui  perbuatan keji yang  dilakukannya terhadap korban.

Tersangka akan dijerat dengan  Pasal 81 ayat (1) atau Pasal  82  ayat (1) UU Nomor 17 Tahun  2016 tentang  perlindungan anak. Polsek Tambang berkomitmen untuk terus memberantas segala  bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan anak.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," pungkas Kapolsek Tambang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index