iniriau.com, PEKANBARU - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal menjadi sorotan serius di beberapa daerah pesisir Riau. Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa beberapa wilayah di semenanjung Riau, yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi titik rawan pengiriman PMI secara ilegal.
Daerah-daerah seperti Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir, dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir) telah teridentifikasi sebagai jalur utama.
“Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, beberapa wilayah di Riau ini memang menjadi titik pengiriman PMI ilegal yang sangat mengkhawatirkan. Kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI, Imigrasi, dan pemerintah daerah untuk meminimalisir hal ini,” ujar Fanny, Senin (3/2/2025)
Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena tingginya angka deportasi PMI ilegal dari Malaysia. Banyak pekerja migran yang berangkat tanpa kelengkapan dokumen resmi atau menggunakan paspor wisata, namun kemudian bekerja di luar negeri. Padahal, untuk bekerja secara legal di luar negeri, persyaratan yang dibutuhkan jauh lebih kompleks daripada sekadar paspor.
Fanny pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran mudah dan cepat yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur yang benar.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi. Ikuti aturan dan prosedur yang ada, karena hanya dengan cara ini perlindungan terhadap pekerja migran dapat terjamin,” tegasnya.
Dia menambahkan, BP3MI tidak bisa bekerja sendirian dalam mengatasi masalah ini. Dibutuhkan kerja sama antara semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi praktik pengiriman PMI ilegal dan memastikan masa depan yang lebih aman bagi para pekerja migran Indonesia.**