iniriau.com, ROHUL – Ratusan warga Desa Pawan, Kecamatan Rambah Tengah Hulu (RTH), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), memadati Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada Senin (3/2/2025). Mereka memprotes vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap A-S (17), terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Pasir Jambu pada 28 Desember 2024.
Situasi yang awalnya hanya berupa aksi protes berubah menjadi ricuh setelah majelis hakim yang dipimpin Gilar Amrizal, S.H., membacakan putusan. Warga yang tidak terima langsung meneriakkan ketidakadilan dan mendesak majelis hakim untuk mempertimbangkan ulang keputusan tersebut.
Kericuhan Pecah, Fasilitas Pengadilan Dirusak
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa merusak fasilitas pengadilan dan terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang. Ketegangan meningkat saat beberapa warga melemparkan batu ke arah gedung pengadilan, memicu bentrokan antara demonstran dan petugas keamanan.
Selain aksi protes, warga juga menggelar doa bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap terdakwa.
Kuasa Hukum Terdakwa: Ada Dugaan Salah Tangkap
Sementara itu, kuasa hukum A-S, Sapri Sirait, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam proses persidangan.
"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami tidak berada di lokasi saat kejadian. Bahkan, tidak ada satu pun saksi yang menyebut A-S sebagai pelaku," tegas Sapri.
Lebih lanjut, ia menuding ada kemungkinan salah tangkap dalam kasus ini.
"Kami menduga ada pelaku sebenarnya yang masih bebas, sementara klien kami dikorbankan. Ini adalah ketidakadilan yang harus dilawan," tambahnya.
Aksi Berlanjut ke Kantor Desa, Situasi Memanas
Tak puas hanya di PN Pasir Pengaraian, massa kemudian bergerak menuju Kantor Desa Rambah Tengah Hulu. Di sana, amarah warga kembali memuncak, menyebabkan aksi perusakan fasilitas kantor desa oleh oknum yang tidak terkendali.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama setelah tim kuasa hukum resmi mengajukan banding. Apakah keadilan bagi A-S akan terungkap, atau justru mengarah pada babak baru polemik hukum di Rohul?.**