Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, 218 Pegawai Kembalikan Rp18,05 Miliar

Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau,  218 Pegawai Kembalikan Rp18,05 Miliar
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau semakin terang benderang. Hingga awal Februari 2025, sebanyak 218 pegawai telah mengembalikan uang senilai Rp18,05 miliar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Namun, jumlah tersebut masih jauh dari dugaan total kerugian negara yang mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan manual penyidik. Kepastian angka final masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang ditargetkan rampung pertengahan Februari 2025.

Tiga Klaster Penerima Dana Haram

Penyidik mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana dalam kasus ini, yaitu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga ahli dan Honorer. Masing-masing individu diduga menerima dana antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengimbau agar mereka yang belum mengembalikan dana segera melakukannya.

"Kami sengaja mengumpulkan para pegawai, baik ASN, tenaga ahli, maupun honorer, agar mereka segera mengembalikan uang tersebut. Uang ini akan kami sita sebagai barang bukti," ujarnya, Selasa (4/2/2024).

Aset Disita, Penyidik Siap Tetapkan Tersangka

Dalam upaya menuntaskan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah. Termasuk rumah, lahan, homestay, apartemen, serta kendaraan roda dua dan empat yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Meski kasus ini telah bergulir cukup lama dan ratusan saksi diperiksa, penyidik memastikan bahwa penanganannya tidak akan berhenti. Meski ada pergantian kepemimpinan di Ditreskrimsus Polda Riau.

"Ada yang mengatakan perkara ini akan dihentikan, itu tidak benar! Justru kami mempercepat penyelesaiannya," tegas Kombes Ade Kuncoro.

Setelah hasil audit BPKP keluar, penyidik akan memeriksa tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi, sebelum akhirnya menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Riau. Apakah para pelaku hanya cukup mengembalikan uang, atau tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum?.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index