iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan dua skema pengelolaan sampah menjelang berakhirnya kontrak dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP) pada 2 Juli 2025. Sejauh ini, dua opsi utama tengah dipertimbangkan untuk menjaga kebersihan kota yang kerap menghadapi persoalan tumpukan sampah.
Dua Opsi Pengelolaan Sampah
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat S.STP M.Si, mengungkapkan bahwa keputusan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota Pekanbaru definitif yang akan datang.
"Kerja sama dengan pihak ketiga ini berakhir pada 2 Juli 2025. Setelah itu, pengelolaan sampah harus jelas arahnya," ujar Roni Rakhmat, Rabu (5/2/2024).
Pengelolaan oleh DLHK dengan Sewa Armada
Dalam opsi ini, pengangkutan sampah akan tetap berada di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pemko akan menyewa armada angkutan untuk memastikan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) dapat diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar secara rutin.
"DLHK akan mengelola langsung dengan sistem sewa angkutan. Jadi, anggaran angkutan sampah tetap berada di DLHK," terang Roni.
Pengelolaan oleh Kecamatan
Opsi kedua, pengelolaan sampah akan dialihkan ke masing-masing kecamatan. Anggaran sewa angkutan sampah akan diberikan kepada kecamatan, sehingga pengelolaan dilakukan langsung oleh camat, lurah, hingga RT/RW.
"Jika opsi ini dipilih, maka DLHK akan fokus pada pembersihan jalan dan pengelolaan TPA Muara Fajar," tambahnya.
Permasalahan Sampah Masih Jadi PR Besar
Sejak awal Januari 2024, Kota Pekanbaru kembali dihadapkan pada persoalan tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan warga. Meskipun PT EPP telah bekerja lebih dari sebulan, mereka masih belum mampu menjaga kebersihan kota secara optimal.
Pemko berharap kajian dari DLHK mengenai dua opsi tersebut bisa segera diselesaikan agar kebijakan yang diambil dapat benar-benar efektif dalam mengatasi masalah sampah di Pekanbaru.**