PT Murini Samsam Paparkan Mekanisme FPKM pada Warga Pangkalan Libut

PT Murini Samsam Paparkan Mekanisme FPKM pada Warga Pangkalan Libut
PT Murini Samsam melakukan sosialisasi alur dan tahapan FPKM pada warga Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir Bengkalis (foto:Humas PT Murini Samsam)

iniriau.com, BENGKALIS – PT Murini Samsam melakukan sosialisasi mekanisme Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) kepada masyarakat Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (2/2/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa FPKM merupakan program yang wajib dijalankan perusahaan melalui tahapan hukum dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan di sektor perkebunan.

Head Social Security & License (SSL) Wilmar Wilayah Riau, Gunawan Wibisono, menyampaikan bahwa pelaksanaan FPKM harus diawali dengan pembentukan koperasi sebagai subjek hukum, dilanjutkan dengan verifikasi Calon Pekebun dan Calon Lahan (CPCL), serta penetapan oleh pemerintah daerah.

“Tanpa tahapan tersebut, FPKM berpotensi dinilai tidak sah dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses yang saat ini berjalan mencerminkan komitmen perusahaan untuk melindungi hak masyarakat secara legal dan berkelanjutan, meski membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat.

Selain pembangunan kebun, perusahaan juga menjelaskan bahwa ketentuan regulasi memungkinkan pemenuhan kewajiban FPKM melalui kegiatan usaha produktif lain dengan nilai yang setara apabila terjadi keterbatasan lahan.

Melalui sosialisasi ini, PT Murini Samsam berharap masyarakat dapat memahami posisi dan progres FPKM yang sedang berjalan serta mendukung proses tersebut melalui penguatan kelembagaan dan kelengkapan administrasi.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index