Dugaan Perbuatan Asusila di Muara Lembu, Polisi Selesaikan dengan Mediasi

Dugaan Perbuatan Asusila di Muara Lembu, Polisi Selesaikan dengan Mediasi
Tiga orang yang digerebek warga Muara Lembu karena di duga mesum (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING – Warga Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, geger setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Jumat (7/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Penggerebekan ini dilakukan karena kecurigaan warga terhadap seorang pria yang bertamu hingga larut malam.

Tiga orang diamankan dalam peristiwa ini, yakni AL (24) laki-laki, EL (19) perempuan, dan FL (22) perempuan. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan FL.

"Malam itu, warga melihat ada seorang pria yang bertamu cukup lama di rumah FL. Karena merasa janggal, mereka melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2).

Menanggapi laporan tersebut, Ketua RT bersama beberapa warga mendatangi rumah kontrakan dan mengintip dari jendela. Pemandangan mengejutkan terlihat—AL dan EL diduga sedang berhubungan intim di ruang tamu.

Tanpa menunggu lama, warga langsung menggerebek rumah tersebut dan menemukan FL berada di dalam kamar. Ketiga orang itu pun segera diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Tidak Diproses Hukum, Diselesaikan Secara Mediasi

Pihak kepolisian segera melakukan interogasi terhadap para pelaku serta memverifikasi usia EL melalui rapor sekolah. Dari data yang diperoleh, EL lahir pada 16 Maret 2006, yang berarti sudah berusia 18 tahun dan dianggap dewasa secara hukum.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Kelurahan Muara Lembu, Ketua RW, dan Ketua RT setempat, diputuskan bahwa kasus ini tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum. Semua pihak sepakat menyelesaikannya secara mediasi karena perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka antara dua orang dewasa yang tidak terikat pernikahan.

"Setelah pembahasan mendalam, keluarga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Keputusan ini dianggap sebagai solusi terbaik agar tidak memperkeruh keadaan," tambah Kapolsek.

Dengan adanya mediasi ini, kasus yang sempat menghebohkan warga Muara Lembu pun berakhir damai. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa norma sosial dan budaya setempat tetap memiliki peran kuat dalam kehidupan masyarakat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index